Supervisi Akademik Sebagai Upaya Kepala Sekolah Dalam meningkatkan Mutu Pendidikan
Dalam Peraturan Mennteri Pendidikan nomor 13 tahun 2007 Tentang Standar Kepala Sekolah/Madrasah mengamanatkan bahwa Kepala Sekolah harus mempunyai dimensi kompetensi Supervisi Meliputi :
- Merencanakan Program Suprevisi Akademik dalam rangka peningkatan Profesionalisme Guru
- Melaksanakan Supervisi Akademik terhadap guru dan memakai pendekatan dan teknik supervisi yang tepat
- Menindak lanjuti hasil supervisi akademik terhadap guru dalam rangka rangka peningkatan profesinalisme guru
Berbagai acara menyertai kegiatan supervisi akademik berkaitan dengan objek yang harus disupervisi memaparkan bahwa ruang lingkup bidang supervisi akademik meliputi :
- Menyusun Program Tahunan (Download Disini)
- Mengatur Jadwal Pelajaran ( Download Disini )
- Mengatur Pelaksanaan Penyusunan Model Satuan Pembelajaran
- Menentukan Norma Kenaikan Kelas
- Menentukan Norma Penilaian
- Mengatur Pelaksanaan Evalusi Belajar
- Meningkatkan Perbaikan Belajar
- Mengatur Kegiatan Kelas Apabila Guru Tdak Hadir
- Mengatur Disiplin dan Tata Tertib Kelas
Dengan demikian bila dikaitkan dengan dimensi kompetensi supervisi akademik, maka objek supervisi secara garis besar meliputi persiapan pembelajran,pelaksanaan pembelajran dan tindak lanjut kegiatan pembelajaran.
Supervisi akademik dilaksankan dengan tujuan untuk membuatkan profesionalisme guru, meningkatkan motivasi, dan mengendalikan mutu guru. Salah satu tujuannya yaitu membantu guru membuatkan kompesinya, membuatkan kurikulum, membuatkan kelompok kerja guru, dan membimbing penelitian tindakan kelas ( PTK ) Download Contoh PTK Lengkap.
Sedangkan bila dilihat dari fungsinya supervisi akademik mempunyai 4 ( Empat ) Fungsi Penelitian, Penilaian, Perbaikan, dan Peningkatan.
1). Fungsi Penelitian
Supervisi sebagia fungsi penelitian dimaksudkan untuk memperoleh citra yang terperinci dan objektif ihwal situasi pendidikan.
2). Fungsi Penilaian
Fungsi evaluasi dikamsudkan untuk memperoleh citra tntang baik dan buruknya sesuatu, oleh alasannya yaitu itu kenaikan yang sudah dicapai diupayakan untuk terus dipertahankan dan kekurangan yang masih ada diberikan perlakuan yang proporsional sehingga tidak terulang lagi.
3). Fungsi Perbaikan
Fungsi perbaikan dimaksudkan untuk memperbaiki hal-hal yang kurang dengan cara mengidentifikasi aspek-aspek negatif, yaitu Kekurangan, Kelemahan atau Kemandegan, Mengklasifikasikan aspek-aspek negatif dan lalu dilakukan perbikan-perbaikan.
4). Fungsi PeningkatanUpaya perbaikan merupakan proses yang berkesinambungan yang dilakukan terus-menerus. suoervisi menjunjung praktik Continuous Quality Improvement (CQI).
Sebenarnya kegiatan supervisi bagi kepala sekolah bukan merupakan hal yang ajaib dan sering dilaksankan namun alasannya yaitu supervisi yang dilakukan belum terprogram, maka banyak kepala sekolah yang kelimpungan ketika mereka ditanya manajemen yang terkait dengan supervisi dan hasil supervisi yang mereka lakukan kurang optimal tanpa tindak lanjut yang sanggup meningkatkan profesinalisme guru. padhal bila kita menyimak pada uarian singkat diatas, kegiatan supervisi akademik sangat berperan besar dalam upaya meningkatkan mutu penididikan.
Silahkan bagi kepala Sekoah yang membutuhakn pola Supervisi untuk Kepala sekolah download di tautan di bawah ini :
Advertisement