Ternyata memperoleh tunjuangan profesi tidak semudah yang di bayangkan .Selama ini , banyak kalangan yang menilai ,para guru sudah sejahtera sesudah mendapat tunjangan satu kali honor pokok .Lalu ekspektasi masyarakat pun semakin meninggi , mereka menuntut dengan bergaji jutaan seharusnya para guru sanggup lebih fokus terhadap tugasnya .
Keinginan ini tudaklah salah dan memang sudah seharusnya ibarat itu,Karena tujuan santunan tunjangan profesi ( Sertifikasi ) guru sebagai upaya penigkatan mutu yang dibarengi dengan peningkatan kesejahteraan guru.
Sejak di gulirkan tahun 2007 , bermacam-macam kebijakan silih berganti dikeluarkan oleh pemerintah menyertai pelaksanaan sertifikasi.Masih hangat dalam ingatan para guru , saatr itu untuk mendapat tunjangan profesi guru , mereka diharuskan mengumpulakan aneka macam dokumen dalam bentuk portopolio .Komponen portopolio meliputi :
- Kualifikasi Akademik
- Pendidikan dan Pelatihan
- Pengalaman Mengajar
- Perencanaan dan Pembelajaran
- Penilaian dari Atasan dan Pengawas
- Keikutsertaan dalam Forum Ilmiah
- Pengalama Organisasi di bidang Kependidikan dan Sosial
- Penghargaan yang relevan dengan bidang pendidikan
Dari tahun ke tahun kebijakan pelaksanaan sertifikasi guru semakin ketat dan berat ,Kebijakan santunan tunjangan profesi melalui portopolio muali digantikan dengan kebijkaan lain sebab dianggap mempunyai banyak kekurangan .Sesudahnya , pemerintah megharuskan guru untuk mengikuti Pendidikan dan latihan Profesi Guru ( PLPG ) sebelum para guru mendapat tunjangan profesi guru .
Jalan untuk menuju PLPG pun terasa berliku , tak hanya harus melalui mekanisme yang panjang dengan persayaratan yang ketat , penerima sertifikasipun harus mulai bersaing dengan sobat seprofesinya mengingat adanya pembatasan kuota .
Di tenagh terus bergantinya kebijkaan sertifikasi , tahun ini para guru yang sudah mendapat tunjangan profesi pun dibentuk resah semuanya dimulai dari sosilaisai yang dilakukan bidang PMPTK kepada para guru yang dianggap tidak linier anatra ijazah yang dimilikinya dengan mata pelaaran yang diampunya. Tak hanya sebatas sosialisasi tak tanggung-tanggung Bidang PMPTK pun sudah mempasilitasi para guru yang "dipaksa" harus kuliah lagi dengan menggandeng Universitas Pendidikan Indonesia ( UPI ) sebagai kawan kerja .
Sayangnya sampai dikala ini , sosialisasi itu tidak dibarengi dengan warta yang terperinci dan akurat yang karenanya melahirkan bermacam-macam persepsi , lagi-lagi para guru dibentuk bingung. Multi tafsir pun terus bermunculan berdasarkan pemahaman dan keyakinannya , tidak sedikit dari para pejabat terkait menjabarkan Permendikbud No 62/.2013 perihal sertifikasi Guru Dalam Jabatan Dalam Rangka Penataan Guru dan Pemerataan Guru dan Edaran Kemdikbud perihal Sertifikasi Guru kedua berdasarkan pendapat dan pemahaman mereka.Akibatnya para guru kebingungan ,langkah yang harus mereka pilih . Sebagian guru berfikir ,
Meski ijazahnya tidak sesuai dengan mata pelajaran yang diampunya ,mereka tetap berhak mendapat tunjangan profesi asal akta yng dimilikinya sesuai dengan mata pelajaran yang diampunya.Yang menjadi keresahaan guru dikala ini kalu tidak mengambil S1 yang kedua " Katanya " Tunjanagn Profesinya akan di berhentikan , padahal berdasarkan Undang-Unang tidak ada hal ibarat itu
Advertisement