Guru yakni pendidik profesional dengan kiprah utama mendidik, mengajar, dan membimbing - Beberapa hari waktu kemudian kita sempat dihebohkan dengan kejadian-kejadian memilukan mengenai nasib guru yang terus menerus menerima perlakuan yang tidak semestinya. Dari mulai cukur paksa, memenjarakan guru hingga memukul/menampar guru itu sendiri. Pada permasalahan ini, kita memang sanggup melihat beberapa aspek yang perlu kita kaji terlebih dahulu. Apa itu murni kesalahan guru atau memang sebaliknya. Untuk itu PP (Peraturan pemerintah) perihal guru yang sebagaimana sudah diterapkan dari tahun 2008
Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan Guru yakni pendidik profesional dengan kiprah utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi penerima didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah.
Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan Guru yakni pendidik profesional dengan kiprah utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi penerima didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah.
Kualifikasi Akademik yakni ijazah jenjang pendidikan akademik yang harus dimiliki oleh Guru sesuai dengan jenis, jenjang, dan satuan pendidikan formal di daerah penugasan.
Sertifikasi yakni proses proteksi akta pendidik untuk Guru. Sertifikat Pendidik yakni bukti formal sebagai akreditasi yang diberikan kepada Guru sebagai tenaga profesional.
[Preview File]
Gaji yakni hak yang diterima oleh Guru atas pekerjaannya dari penyelenggara pendidikan atau satuan pendidikan dalam bentuk finansial secara terencana sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Organisasi Profesi Guru yakni perkumpulan yang berbadan aturan yang didirikan dan diurus oleh Guru untuk menyebarkan profesionalitas Guru.
Perjanjian Kerja atau Kesepakatan Kerja Bersama yakni perjanjian tertulis antara Guru dan penyelenggara pendidikan atau satuan pendidikan yang memuat syarat-syarat kerja serta hak dan kewajiban para pihak dengan prinsip kesetaraan dan kesejawatan menurut peraturan perundang-undangan.
Guru Tetap yakni Guru yang diangkat oleh Pemerintah, Pemerintah Daerah, penyelenggara pendidikan, atau satuan pendidikan untuk jangka waktu paling singkat 2 (dua) tahun secara terus- menerus, dan tercatat pada satuan manajemen pangkal di satuan pendidikan yang mempunyai izin pendirian dari Pemerintah atau Pemda serta melakukan kiprah pokok sebagai Guru.
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 74 TAHUN 2008 TENTANG GURU [ Download ]
Advertisement