Salah satu bentuk aktualisasi kiprah guru sebagai tenaga profesional yakni diterbitkannya Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 ihwal Sistem Pendidikan Nasional, Undang Undang Nomor 14 Tahun 2005 ihwal Guru dan Dosen dan Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 ihwal Standar Nasional Pendidikan.
Undang-undang dan peraturan pemerintah ini dibutuhkan sanggup memfasilitasi guru untuk selalu menyebarkan keprofesiannya secara berkelanjutan. Pelaksanaan kegiatan pengembangan keprofesian berkelanjutan ini dibutuhkan sanggup meningkatkan kompetensi paedagogik, profesional, sosial dan Kepribadian untuk memenuhi kebutuhan dan tuntutan masa depan yang berkaitan dengan profesinya sebagai guru.
Reaksi keras mengenai beban kerja guru disebaban lantaran keputusan pemerintah terkait dengan penetapan beban kerja guru, lantaran hanya menilai jumlah jam tatap muka di kelas sebagai patokan untuk proteksi tunjangan sertifikasi. Sementara, intinya fungsi guru tidak hanya mengajar dalam kelas, tapi juga memberi pendampingan dan training terhadap siswa di luar kelas.
RPP dan Silabus lengkap Kurikulum 2013 jenjang SD/MI Semester 1 dan 2
Jika ini tidak di tanggapi, guru akan kesulitan memenuhi beban kerja tersebut. Dengan kondisi demikian, terjadi kecenderungan guru hanya akan mengejar beban kerja tatap muka, dan kesulitan melaksanakan pendampingan terhadap siswa. Persaingan antar guru untuk berebut jam kerja juga sanggup terjadi.
Advertisement